Vaksin Boster Syarat Masuk ke Ruang Publik, Totoh: Aturannya Masih Kita Tunggu

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Sesuai dengan surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, maka akan segera diterapkan pemeriksaan vaksin booster.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto.

Ia yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan, sebentar lagi akan diwajibkan sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik, mulai dari perkantoran, taman, pusat perbelanjaan hingga kafe.

"Tapi kami belum mendapat turunannya dari Gubernur Kaltim. Kita tunggu saja sampai resmi berlaku di Berau," katanya.

Disebutkan bahwa vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau umum, diantaranya yakni perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

"Menurut Saya ini akan sangat efektif. Mengingat kesadaran masyarakat untuk booster yang rendah," ucapnya.

Instruksi tersebut, kata Totoh selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster. Mengingat capaian booster di Kabupaten Berau juga rendah dibanding vaksinasi dosis satu dan dua. Yakni sebanyak 32,35 persen atau 60.774 jiwa.

Sementara, capaian vaksinasi dosis satu sebanyak 96,51 persen atau 181.288 jiwa dan dosis dua sebanyak 83,03 persen atau 155.977 jiwa.

Tapi, syarat tersebut akan dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Untuk percepatan capaian booster tersebut, perlu melibatkan kerja sama mulai dari kecamatan, kelurahan atau kampung, hingga Rukun Tetangga (RT). Serta masyarakat, tokoh agama dan adat, tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat untuk membantu edukasi dan penyuluhan akan pentingnya vaksin booster.

"Vaksin itukan untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus COVID-19, agar masyarakat tidak terpapar virus tersebut," jelasnya.

Pihaknya juga akan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat ditempat-tempat umum melalui pusat kesehatan masyarakat (PKM) sebagai pelaksana di lapangan.

"Semoga dengan aturan baru tersebut capaian vaksinasi booster di Berau bisa tercapai," harapnya.(sep)